K 3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)



Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tidak bisa dipisah proses dari produksi satu perusahaan, baik jasa atau industri. Tiap orang yang bekerja pada sebuah perusahaan dipandang mempunyai resiko kecelakaan kerja. Karenanya, tiap pemberi kerja harus memerhatikan dan mengaplikasikan K3. Masalah keutamaan implementasi K3 ini sudah diulas oleh tubuh pekerja internasional, International Labour Organization (ILO). sepatu safety dr. osha harga bisa menjadi solusi untuk kamu yang ingin mencari APD lengkap. 


Pada umumnya, K3 ialah pelindungan yang harus diberi oleh faksi pemberi kerja ke pegawainya. Di dalam website Prodia OHI diterangkan, K3 sebagai salah satunya usaha untuk membuat tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa kurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja yang pada akhirannya bisa tingkatkan efektivitas dan keproduktifan kerja.


Keselamatan kerja ialah keadaan yang aman dan aman di dalam lingkungan kerja. Di dalam website Perhatikan diterangkan, faktor keselamatan kerja meliputi pelindungan akan resiko berlangsungnya kesengsaraan, kerusakan, sampai rugi pada tempat kerja. Keselamatan kerja bisa direalisasikan dengan bekerja dan memakai alat bekerja sesuai dengan standard operasional proses (SOP) yang berjalan, dan jaga tempat kerja supaya berpotensi bahaya yang kurang.


Kesehatan kerja ialah segalanya yang terkait dengan program kesehatan untuk beberapa pegawai atau karyawan. Jika kesehatan pegawai terbangun, perusahaan akan mempunyai sumber daya manusia yang sehat, jarang-jarang mangkir, dan bekerja lebih produktif.


Beberapa faktor yang memengaruhi kesehatan serta keselamatan kerja pegawai ialah seperti berikut:


Beban kerja, baik fisik, psikis, atau sosial. Oleh karenanya, pemberi kerja perlu mengusahakan peletakan karyawan supaya sesuai kekuatan setiap karyawan.

Kemampuan kerja, yang bisa saja berbeda antarkaryawan. Kemampuan kerja setiap pegawai umumnya bergantung background pengajaran, ketrampilan, kesegaran jasmani, ukuran badan, dan kondisi nutrisi setiap pegawai.

Lingkungan kerja, yang meliputi factor fisik, kimia biologik, ergonomik, atau psikososial.

Berikut pemicu berlangsungnya kecelakaan kerja pada umumnya, diambil dari website Prodia OHI:


Keadaan beresiko (unsafe condition), yakni keadaan yang tidak aman dari perlengkapan/media electronic, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, karakter tugas dan langkah kerja.

Tindakan beresiko (unsafe act), yakni tindakan beresiko dari manusia, yang bisa terjadi diantaranya karena minimnya pengetahuan dan ketrampilan eksekutor. Terhitung dalam kelompok ini ialah cacat badan yang tidak jelas (bodily defect), kecapekan dan kekurangan ketahanan badan, sikap dan sikap kerja yang tidak bagus.

Arah Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


K3 sebagai wujud pelindungan untuk keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja, dan untuk beberapa sumber produksi perusahaan. Jika diuraikan lebih nyata, arah K3 seperti diambil dari buku Management Sumber Daya Manusia Perusahaanadalah seperti berikut:


Supaya tiap karyawan mendapatkan agunan kesehatan serta keselamatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikis.

Supaya tiap peralatan dan perlengkapan kerja dipakai sebagus-baiknya selective mungkin.

Supaya semua hasil produksi dipiara keamanannya.

Supaya ada agunan atas perawatan dan kenaikan kesehatan nutrisi karyawan.

Supaya bertambahnya kegairahan, kecocokan kerja, dan keterlibatan kerja.

Supaya terbebas dari masalah kesehatan yang disebabkan karena lingkungan atas keadaan kerja.

Supaya tiap karyawan merasakan aman dan terlindung dalam bekerja.

Dalam merealisasikan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu ikuti beberapa konsep berikut ini:


Sediakan alat perlindungan diri (APD) pada tempat kerja.

Sediakan buku panduan pemakaian alat atau kode bahaya.

Sediakan ketentuan pembagian pekerjaan dan tanggung-jawab.

Sediakan tempat kerja yang aman sama sesuai standard persyaratan lingkungan kerja (SSLK). Misalnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan perlengkapan, kebisingan; aman dari arus listrik; mempunyai pencahayaan yang memadai; mempunyai sirkulasi dan perputaran udara yang imbang; dan mempunyai ketentuan kerja atau ketentuan sikap pada tempat kerja.

Sediakan pendukung kesehatan rohani dan jasmani pada tempat kerja.

Sediakan fasilitas dan prasarana yang komplet pada tempat kerja.

Mempunyai kesadaran dalam jaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Dasar Hukum K3


Undang-Undang yang atur K3 ialah seperti berikut :


Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini atur secara jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja dan karyawan dalam melakukan keselamatan kerja.


Undang-undang nomor 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan

Undang- Undang ini mengatakan jika secara eksklusif perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan tubuh, keadaan psikis dan kekuatan fisik karyawan yang baru atau yang hendak dipindah ke arah tempat kerja baru, sesuai karakter-sifat tugas yang dikasih ke karyawan, dan pengecekan kesehatan secara periodik. Kebalikannya beberapa karyawan berkewajiban menggunakan alat perlindungan diri (APD) dengan benar dan tepat dan patuhi semua persyaratan kesehatan serta keselamatan kerja yang diharuskan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja mengutamakan keutamaan kesehatan kerja supaya tiap karyawan bisa bekerja secara sehat tanpa mencelakakan diri kita dan warga sekitarnya sampai didapat produktifitas kerja yang maksimal. Karenanya, kesehatan kerja mencakup servis kesehatan kerja, penangkalan penyakit karena kerja dan persyaratan kesehatan kerja.


Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini atur berkenaan segalanya yang terkait dengan ketenagakerjaan dimulai dari gaji kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan kesehatan serta keselamatan kerja.


Sebagai penjelasan dan kelengkapan Undang-undang itu, Pemerintahan keluarkan Ketentuan Pemerintahan (PP) dan Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya ialah :


Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 mengenai Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pemrosesan Minyak dan Gas Bumi

Ketentuan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 1973 mengenai Pemantauan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida

Ketentuan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1973 mengenai Penataan dan Pemantauan Keselamatan Kerja di Sektor Pertambangan

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 mengenai Penyakit Yang Muncul Karena Jalinan Kerja

Posted in Uncategorized | Tagged K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 1992


Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Hal yang Harus Dijumpai untuk Pilih Sepatu Futsal yang Pas

4 Panduan Pilih Sepatu, Agar Semakin Nyaman Cocok Nglayap

APD yang Dibutuhkan Saat Bekerja Di Galangan Kapal